Akreditasi adalah perwujudan dari tanggungjawab perguruan tinggi untuk terus memperbaiki diri dan memberikan layanan terbaik bagi mahasiswa dan alumninya yang merupakan penentuan standar mutu atau penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Akreditasi merupakan bagian dari penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai sebuah sistem yang disebut dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi menjelaskan bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Selain itu, akreditasi juga bertujuan untuk mendapatkan legalitas penyelenggaran kegiatan pendidikan, khususnya dalam pengelolaan sebuah perguruan tinggi diperlukan dokumen berupa pengakuan dalam bentuk akreditasi salah satunya adalah dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Untuk memperoleh akreditasi dimaksud, salah satu kelengkapan yang diperlukan adalah instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Akreditasii Perguruan Tinggi (APT).
Akreditasi program studi dan perguruan tinggi dilakukan dengan menggunakan instrument akreditasi (Pasal 7 ayat 1), sedangkan instrument tersebut disusun berdasarkan interaksi antar standar di dalam SN Dikti. Penilaian IAPS maupun IAPT dilakukan dengan menggunakan LKPS atau LKPT dan LED yang dinilai secara terintegrasi sebagai upaya pemerintah menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi sehingga kualitas lulusannya tidak diragukan, serta sesuai dengan kebutuhan kerja.
Dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan Evaluasi Diri dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) membutuhkan keterampilan teknis. Untuk itu diperlukan workshop bagi seluruh kompenen yang terlibat dalam pelaksanaan penyusunan Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Akreditasi, agar dapat memahami kebijakan terkait akreditasi institusi perguruan tinggi dan akreditasi institusi program studi , mengetahui syarat dan prosedur serta memahami pembuatan dokumen/pengisian instrumen akreditasi. Materi dalam kegiatan workshop ini adalah mengenai pendampingan penyusunan Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sehingga diharapkan Tim Penyusun memiliki pemahaman yang sama dalam pengisian dan pembuatan dokumen akraditasi, metode di lakukukan dilakukan secara daring melalui media zoom meeting berupa pemaparan materi mengenai Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi serta pendampingan pengisian boring akreditasi program studi